SK PENETAPAN SEKRETARIS DAN STAF SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
Menimbang |
: |
a.
bahwa
dengan adanya pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, maka guna kelancaran
tugas Panitia Pemungutan Suara perlu adanya Sekretaris dan Staf Sekretariat
Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Arga Jaya, Kecamatan Lubuk Pinang; b.
bahwa
sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, lurah/kepala desa
menetapkan 1 (satu) sekretaris PPS dan 2 (dua) staf sekretariat PPS atas
dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang
ditetapkan dengan Keputusan lurah/kepala desa; c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Keputusan Kepala Desa Arga Jaya tentang Penetapan Sekretaris dan
Staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Arga Jaya Kecamatan Air
RamiKabupaten Mukomuko untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. |
|
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. 2. 3. 4. 5. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diubah
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022. |
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA DESA ARGA JAYA TENTANG
PENETAPAN SEKRETARIS DAN STAF SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA
ARGA JAYA KECAMATAN AIR RAMI KABUPATEN MUKOMUKO UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN
2024 |
|
KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT |
: : |
Menetapkan Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Desa
Arga Jaya untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia
Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU Keputusan
ini, mempunyai tugas sebagai berikut: A. Sekretaris PPS: 1.
membantu
pelaksanaan tugas PPS; 2.
memimpin
dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPS; 3.
melaksanakan
tugas yang ditentukan oleh PPS; 4.
memberikan
pendapat dan saran kepada PPS dalam rapat; 5.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten, PPK, PPS dan/atau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 6.
dalam
melaksanakan tugas, Sekretaris PPS bertanggung jawab secara fungsional kepada
PPS melalui Ketua PPS dan secara administrasi kepada Sekretaris KPU
Kabupaten. B. Staf Sekretariat PPS: 1.
menyiapkan
urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan
masyarakat, dan hukum; 2.
menyiapkan
urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPS dan pertanggungjawaban
keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan untuk
kegiatan PPS, serta menyiapkan perlengkapan Pemilu dan Pemilihan beserta
kelengkapan administrasi; dan 3. dalam melaksanakan tugas, Staf Sekretariat PPS bertanggung jawab kepada Sekretaris PPS. Segala biaya sebagai akibat
dilaksanakannya Keputusan ini dibebankan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pacitan yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan. |
|
|
Ditetapkan
di : Desa Arga Jaya pada tanggal : 30 Januari 2023 |
|
KEPALA
DESA ARGA JAYA, .......... |
|
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA ARGA JAYA
NOMOR :
TENTANG PENETAPAN SEKRETARIS DAN STAF SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA
ARGA JAYA KECAMATAN AIR RAMI KABUPATEN MUKOMUKO UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
SEKRETARIS DAN STAF
SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA ARGA JAYA KECAMATAN AIR RAMIKABUPATEN
MUKOMUKO UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
NO |
KEDUDUKAN DALAM PPS |
NAMA |
1 |
2 |
3 |
1. |
Sekretaris |
.... |
2. |
Staf Sekretariat |
a. .... |
b. .... |
|
Ditetapkan di : Desa Arga Jaya Pada tanggal : 30 Januari 2023 |
|
|
|
KEPALA DESA ARGA JAYA, ............ |
Comments