SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG SEKRETARIAT PPS

google.com, pub-4725651170185171, DIRECT, f08c47fec0942fa0

  SK PENETAPAN SEKRETARIS DAN STAF SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)




PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
KECAMATAN AIR RAMI 
DESA ARGA JAYA
Alamat : Jalan Poros Desa Arga Jaya  Kode Pos 38764


KEPUTUSAN KEPALA DESA ARGA JAYA
NOMOR : ____________________

TENTANG
PENETAPAN SEKRETARIS DAN STAF SEKRETARIAT
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA ARGA JAYA
KECAMATAN LUBUK PINANG KABUPATEN MUKOMUKO
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KEPALA DESA ARGA JAYA,

 

Menimbang

:

a.       bahwa dengan adanya pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, maka guna kelancaran tugas Panitia Pemungutan Suara perlu adanya Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Arga Jaya, Kecamatan Lubuk Pinang;

b.      bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, lurah/kepala desa menetapkan 1 (satu) sekretaris PPS dan 2 (dua) staf sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan lurah/kepala desa;

c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Arga Jaya tentang Penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Arga Jaya Kecamatan Air RamiKabupaten Mukomuko untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

2.

  

3.

 

 

4.

 

 

5.

 

 

 

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022.

 

 

 


 

 


MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA DESA ARGA JAYA TENTANG PENETAPAN SEKRETARIS DAN STAF SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA ARGA JAYA KECAMATAN AIR RAMI KABUPATEN MUKOMUKO UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

 

KESATU

 

 

 

 

 

KEDUA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KETIGA

 

 

KEEMPAT

:

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

Menetapkan Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Desa Arga Jaya untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU Keputusan ini, mempunyai tugas sebagai berikut:

A. Sekretaris PPS:

1.        membantu pelaksanaan tugas PPS;

2.        memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPS;

3.        melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;

4.        memberikan pendapat dan saran kepada PPS dalam rapat;

5.        melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten, PPK, PPS dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

6.        dalam melaksanakan tugas, Sekretaris PPS bertanggung jawab secara fungsional kepada PPS melalui Ketua PPS dan secara administrasi kepada Sekretaris KPU Kabupaten.

 

B. Staf Sekretariat PPS:

1.        menyiapkan urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat, dan hukum;

2.        menyiapkan urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan untuk kegiatan PPS, serta menyiapkan perlengkapan Pemilu dan Pemilihan beserta kelengkapan administrasi; dan

3.        dalam melaksanakan tugas, Staf Sekretariat PPS bertanggung jawab kepada Sekretaris PPS.

Segala biaya sebagai akibat dilaksanakannya Keputusan ini dibebankan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

Ditetapkan di : Desa Arga Jaya

pada tanggal  : 30 Januari 2023

 

KEPALA DESA ARGA JAYA,

 

..........

 




LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA DESA ARGA JAYA

NOMOR :  

TENTANG PENETAPAN SEKRETARIS DAN STAF SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA ARGA JAYA KECAMATAN AIR RAMI KABUPATEN MUKOMUKO UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024


SEKRETARIS DAN STAF SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA ARGA JAYA KECAMATAN AIR RAMIKABUPATEN MUKOMUKO UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024


NO

KEDUDUKAN DALAM PPS

NAMA

1

2

3

1.

Sekretaris

....

2.

Staf Sekretariat

a. ....

b. ....

 

 

Ditetapkan di : Desa Arga Jaya

Pada tanggal  : 30 Januari 2023

 

 

KEPALA DESA ARGA JAYA,

  

 

............



TOLONG TINGGALKAN JEJAK SAUDARA/I KU SEKALIAN

SILAHKAN KLIK LINK BERIKUT INI UNTUK DOWNLOAD LAMPIRAN DIATAS :
⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲⇲


⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱⇱


TERIMA KASIH.





Comments