Dalam Rangka Visi-Misi Gubernur & Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih ditahun 2020 lalu ROHIDIN MERSYAH & ROSJONSYAH Menggelar Pemutihan Kendaraan Bermotor Roda Dua Untuk Provinsi Bengkulu.
Tak tanggung-tanggung dalam visi-misi beliau Melakukan Pemutihan Kendaraan Roda Dua selama 10 Bulan dimulai 08 Maret 2021 s/d 22 Desember 2021.
Yang dikenakan Sanksi Pembayaran adalah 1 Tahun Pembayaran denda Kendaraan Bermotor Roda Dua, Meskipun Kendaraan Roda Dua Tersebut Sudah Lama Mati Pajak.
Sumber : Samsat Provinsi Bengkulu, RB, RM dan Media Prov. Bengkulu.
Comments